Mengenai Saya

Foto saya
Indra Syahfirman,S.H. Merupakan seorang Sertifikasi Paralegal. Beliau memiliki kemampuan dalam memimpin strategi manajemen sumber daya manusia. Berkat berpendidikan Tinggi di Universitas Asahan dan menyandang gelar Sarjana Hukum, berkat banyak berkarir juga di Organisasi, beliau memiliki semangat dan motivasi yang tinggi untuk bisa berkontribusi terhadap bangsa dan negara. Beliau aktif dalam berorganisasi serta menjabat sebagai, 1. Wakil Ketua bidang Anggota dan Kaderisasi KNPI Kab. Asahan, 2. Sekretaris SAPMA DPD IPK Asahan, 3. Sekretaris DPD Jaring MAHAPALI Asahan, 4. Kader HMI Cabang Kisaran-Asahan, 5. Pendiri MAPALA PRO Justicia FH-UNA, 6. Ketua Dewan Racana Pramuka Universitas Asahan, 7. Sekretaris Jenderal DPP Pejuang Millenial Asahan. Beliau juga merupakan seorang Trainer Motivator Muda Sumatera Utara di Duta Genius Indonesia, dan saat ini Indra Syahfirman Menjabat Sebagai Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI. Moto Hidup: "Sukses bukanlah suatu kebetulan, melainkan merupakan kerja keras, tekun belajar dan berani berkorban".

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Tampilkan postingan dengan label Mata Inspirasi ISC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Inspirasi ISC. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2024

OPINI MENUJU PILKADA ASAHAN 2024: "BUTUH SOSOK GENERASI MUDA DALAM MENJAWAB TANTANGAN DI TENGAH ARUS DISRUPSI"

Keterangan Gambar, Indra Syahfirman, S.H.
Desain Mata Inspirasi ISC Kamis, 1 Agustus 2024

MENUJU PILKADA ASAHAN 2024: BUTUH SOSOK GENERASI MUDA DALAM MENJAWAB TANTANGAN DI TENGAH ARUS DISRUPSI, MENURUT PEMUDA ASAHAN.

Tidak terlihatnya keterlibatan sosok generasi muda dalam Pilkada Asahan 2024 menjadi sorotan Indra Syahfirman, S.H. salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, menilai keterlibatan generasi muda merupakan suatu keharusan guna menyukseskan pesta demokrasi yang digadang-gadang sebagai gerbang strategis guna menuju Indonesia emas 2045.

Menurutnya, generasi muda selalu identik sebagai pelopor inovasi akan sebuah teknologi yang dengan kecakapannya mampu mentransformasikan sebuah zaman, generasi muda juga merupakan entitas penting yang dapat mempertahankan eksistensi dan pengaruh dari sebuah kebijakan yang dilakukan pemimpin. Maka dari itu pentingnya peran generasi muda dalam menyokong Pilkada Asahan 2024 sehingga membuat mereka harus cerdas dalam bertintak serta selektif dalam memilih pemimpin ataupun menjadi pemimpin.

“Kalau kita lihat datanya, jumlah pemilih tetap Pilkada Asahan 2024 ini ada sekitar 60% kategori anak muda dan menjadi proporsi jumlah penduduk yang lebih dominan, dengan melihat data tersebut hal ini menjadi sebuah keharusan dalam menciptakan representative yang ideal bagi anak muda untuk menjadi pemimpin atau kepala daerah mendatang”. 

Lanjutnya, beberapa waktu silam Masyarakat dikejutkan oleh keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 butir d, pada usia 25 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Terlepas dari keputusan itu sebagai intrik yang mewakili kepentingan persial terhadap salah satu pihak, namun dari sisi peluang hal ini memberikan kesempatan emas kepada generasi muda untuk dapat ambil peran sebagai kontestan pada Pilkada Asahan 2024. Ucap Indra Syahfirman, S.H., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Jakarta.

Generasi muda kini menjadi generasi yang adaptif terhadap perkembangan modernitas zaman yang semakin pesat di tengah arus disrupsi. Tentunya dalam hal ini menurut Indra Syahfirman, S.H. kehadiran generasi muda dalam kontestasi Pilkada Asahan 2024 sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati menjadi sosok yang sangat ia harapkan, karena generasi muda memiliki peran yang begitu krusial dalam penentuan sebuah kebijakan yang lebih terbaharukan dan mampu mengakomodasi kepentingan generasi muda.

Sabungnya, “Mengerucut ke Pilkada satu sisi kita berharap Pilkada di Asahan 2024 yang akan datang, hari ini memang sudah ada beberapa nama-nama yang muncul kepermukaan sebagai Bakal Calon Bupati Asahan dan kita ketahui bersama dari nama-nama itu notabenenya adalah para sosok orang tua, harapannya para Bakal Calon Bupati yang sudah menampakan dirinya tersebut dapat merangkul sosok anak muda untuk dijadikan pasangannya dalam Kontestasi Pilkada Asahan 2024. Hal ini menurut saya sosok anak muda nantinya dapat menjadi penyeimbang dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat dan selain dari itu dengan adanya keterwakilan anak muda, kedepan para anak muda bisa lebih banyak mendapatkan ruang ruang untuk berkreasi, menyalurkan bakat dan mengasah skill-nya sehingga apa yang menjadi kebutuhan anak muda dapat terpenuhi”. Tegasnya.

Menjawab tantangan di tengah arus disrupsi mulai saat ini generasi muda khususnya yang ada di Kabupaten Asahan jangan lagi terfokus hanya sebagai konstituen dibandingkan sebagai kontestan. Pilkada Asahan 2024 adalah sebuah ajang pembuktian bagi anak muda untuk beralih dari penononton menjadi actor, beralih dari konstituen menjadi kontestan. Sudah saatnya anak muda tidak hanya meromantisasi diri sebagai agen perubahan, saatnya anak muda membuktikan dirinya sebagai agen perubahan.

Peluang saat ini diharapkan dapat menjadi dorongan motivasi setiap anak muda untuk semakin proaktif dalam proses politik yang berlangsung. Segala tantangan yang ada nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan ditemukan solusi untuk memperluas peluang anak muda dalam kanca politik. Waktunya anak muda dengan nalar kritisnya ambil peran dalam membangun bangsa. Tutup Indra.

OPINI : "INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE, ANCAMAN NYATA di ERA DIGITAL"

Indra Syahfirman, S.H. (Sabtu, 13 Juli 2024)

"INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE, ANCAMAN NYATA di ERA DIGITALISASI"

Maraknya judi online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi, dengan kemajuan dan perkembangan zaman yang semakin pesat, terutama dalam bidang teknologi yang terus berkembang setiap harinya hal ini menjadi salah satu faktor pendukung bagi pembuat situs ataupun aplikasi judi online untuk menyebar luas di lingkungan masyarakat. Meskipun perkembangan teknologi ada halnya memberikan manfaat dalam  mempermudah berbagai aspek kehidupan, namun sayangnya kemajuan teknologi ini banyak juga yang memanfaatkan untuk menciptakan hal-hal negatif yang diperuntukan masyarakat. Saat ini, kejahatan tidak terbatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah internet yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya. Perjudian online di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah permasalahan besar, jika hal ini terus menerus dibiarkan maka akan mengakibatkan runtuhnya kehidupan sosial dalam bermasyarakat dan hancurnya kesejahteraan. 

Perkembangan teknologi yang dengan mudahnya diakses ke internet hal tersebut memungkinkan masyarakat menjadi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, sangat penting melakukan tindakan pencegahan dampak negatif dengan melakukan pendekatan holistik yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah, kelompok masyarakat baik melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan. Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan selain melalui tindakan pendekatan holistik, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan kegiatan edukasi yang berbicara tentang risiko atau dampak negatif perjudian online, dan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga dapat menjadi solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya para remaja, generasi muda di era digital ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau handphone. Pada dasarnya permainan judi online merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh Agama, pemerintah dan Undang-undang. Dalam hal tersebut terdapat larangan pada Agama Islam, jelas larangan itu tertuang di dalam "Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang". Al-Qur'an juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90).

Tidak hanya dilarang oleh Agama, pemerintah juga melarangnya yang dalam hal ini diatur pada UU ITE No 11 tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya  informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Fenomena judi online di kalangan anak muda tidak bisa dianggap biasa saja, hal ini merupakan masalah besar yang harus diselesaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat begitu banyaknya anak muda yang terlibat aktif dalam aktivitas perjudian online, beberapa dari mereka mungkin melihat perjudian online sebagai cara cepat untuk menghasilkan uang. Namun mereka tidak sadar bahwa perjudian online itu memiliki dampak negatif yang sangat serius bagi masyarakat. Menurut saya ini bisa mengganggu fokus, menguras waktu dan energi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk hal-hal yang positif. Selain itu judi online juga dapat mengakibatkan kehilangan uang bagi penggunanya sehingga menyebabkan  masalah keuangan yang serius bagi generasi muda. Tidak sampai masalah keuangan saja, dampak negatif lainnya juga meliputi kerugian dalam aspek jasmani dan rohani seseorang. Secara jasmani seseorang yang sudah menjadi penikmat judi online akan mengalami penurunan kesehatan, sementara yang awalnya terlihat kuat, bugar dan energik dapat menjadi lemah dan lesu. Dari segi rohani, judi online juga dapat mengubah karakter seseorang. Individu yang awalnya taat dan giat berubah menjadi jahil, yang rajin beribadah menjadi malas, yang semula giat bekerja menjadi malas bekerja. Bagi para penikmat judi online yang telah kecanduan terkadang rela menjual harga dirinya bahkan agama mereka hanya demi memenuhi kepuasan dalam bermain judi online. Karena orang yang kecanduan judi online hanya berfokus pada kemenangan saja tanpa memperhatikan dampak negatif yang akan mereka rasakan. Mereka tidak sadar bahwa kecintaan mereka terhadap perjudian online dapat mencabut kecintaan mereka terhadap orang lain atau nilai-nilai yang lebih berharga.

Terkait hal ini saya menganggap bahwa untuk mengatasi fenomena judi online yang terjadi di kalangan generasi muda, perlu adanya tindakan preventif dan intervensi yang serius. Para Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya saya pikir harus membantu meningkatkan kesadaran tentang bahayanya judi online. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online demi melindungi masa depan para generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Menurut saya sangat penting bagi generasi muda untuk dapat menyadari risiko negatif yang terkait dengan judi online. Melalui upaya bersama antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan lainnya, pemerintah dan masyarakat, diharapkan fenomena judi online di kalangan remaja, pemuda dapat ditekan dan dijaga kesejahteraan mereka.

Penulis: INDRA SYAHFIRMAN, S.H.
Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI